MENYUSUL masih adanya kasus penyimpangan dana desa yang mencoreng wajah pemerintahan desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan seluruh kepala desa (kades) untuk mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Gunung Mas, Neni Yuliani, dalam sebuah sesi diskusi publik yang digelar Minggu (03/08/2025). Menurutnya, keberadaan dana desa sebagai instrumen pembangunan akar rumput, tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat prihatin jika masih ada aparat desa yang terjerat kasus korupsi. Dana desa adalah amanat undang-undang dan merupakan kepercayaan negara kepada desa. Maka harus dikelola dengan penuh integritas dan akuntabilitas,” ujar Neni, politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan I (Kurun, Mihing Raya, dan Sepang).
Ia menekankan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang dialokasikan melalui APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Oleh karena itu, proses penggunaannya harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Neni juga menyoroti pentingnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai landasan penggunaan dana desa. “Segala bentuk pengeluaran harus sesuai dengan RKPDes. Tidak boleh ada kebijakan dadakan yang tidak berdasarkan musyawarah atau kajian kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diminta untuk lebih aktif melakukan pendampingan, pelatihan, dan monitoring, termasuk melalui kunjungan pembelajaran pengembangan desa, yang belakangan ini digencarkan sebagai langkah peningkatan kapasitas aparat desa.
Keterlibatan DPMD dalam memfasilitasi kunjungan pembelajaran antar-desa dinilai strategis dalam menciptakan ruang dialog, berbagi praktik baik, dan membangun semangat kompetitif sehat antar-pemerintahan desa.
Sebagai penutup, Neni mengingatkan kembali bahwa jabatan kepala desa bukan hanya soal kuasa anggaran, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan hukum. “Ketika dana desa dikelola dengan jujur, desa akan maju, masyarakat pun percaya. Tapi jika sebaliknya, maka runtuhlah kepercayaan publik, dan ancaman hukum akan datang.”