KOMITMEN pelayanan publik yang inklusif terus digelorakan oleh Polres Indramayu. Melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), layanan SIM Keliling kembali digelar untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa perlu antre di kantor kepolisian.
Program ini berlangsung selama enam hari, mulai Senin (28/07/2025) hingga Sabtu (02/08/2025). Menariknya, lokasi layanan menyasar pusat aktivitas warga seperti balai desa, pasar, terminal, hingga perempatan jalan utama di berbagai kecamatan. Hal ini menandai pendekatan baru dalam pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa dan pinggiran kota.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang sedang menginisiasi program kunjungan pembelajaran pengembangan desa. Kolaborasi antara sektor kepolisian dan desa ini sekaligus menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang berorientasi langsung ke masyarakat.
Pada hari terakhir, Sabtu (02/08/2025), SIM Keliling hadir di empat titik lokasi strategis: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan sekitar wilayah Pecuk. Warga terlihat antusias memanfaatkan momen ini untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan proses yang cepat dan transparan.
Sebelumnya, sejak Senin hingga Jumat, layanan ini telah hadir di lebih dari 20 titik desa, antara lain Balai Desa Tukdana, Arahan Lor, Bondan, Kantor Kecamatan Losarang, hingga Tugu KB Singaraja.
Kasat Lantas Polres Indramayu menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pelayanan, serta komitmen untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.DPMD Indramayu turut mengapresiasi langkah ini dan berharap agar format pelayanan keliling seperti ini juga diterapkan pada layanan administrasi lainnya seperti e-KTP dan akta kelahiran.
Redaksi01-Alfian