BULELENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa (PKD) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Kamis (31/7/2025). Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat Dinas PMD setempat sebagai langkah konkret mempercepat pembaruan regulasi di tingkat desa.
Rapat dihadiri oleh para camat atau kepala seksi pemerintahan dari seluruh kecamatan di Buleleng, serta perwakilan dari 16 desa yang hingga kini belum melakukan pembaruan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2019. Perbup ini mengatur Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kepala Bidang PKD, I Rai Gede Arisudana, membuka kegiatan dengan menekankan urgensi pembaruan peraturan desa (Perdes) sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan dinamika tata kelola pemerintahan desa. “Pembaharuan Perdes menjadi langkah penting untuk memastikan desa dapat menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, partisipatif, dan sesuai dengan asas hukum,” ujarnya.
Sesi pemaparan materi utama disampaikan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Ngurah Putu Adnyana. Ia menjabarkan tahapan teknis penyusunan serta pembaruan Perdes tentang Penataan Kewenangan Desa. Ngurah juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan untuk menghindari tumpang tindih dan memperkuat legalitas tindakan pemerintah desa.
Rapat koordinasi ini juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung cukup dinamis. Para peserta menyampaikan sejumlah hambatan yang mereka temui di lapangan, mulai dari pemahaman isi substansi regulasi, keterbatasan dalam proses fasilitasi, hingga kendala teknis dalam penyusunan serta legalisasi dokumen.
Melalui forum ini, Dinas PMD berharap desa-desa yang belum melakukan penyesuaian terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2019 dapat segera menyelesaikannya. Hal ini penting agar seluruh desa di Kabupaten Buleleng memiliki dokumen kewenangan yang sesuai dengan ketentuan terbaru, serta mampu menjalankan pemerintahan secara tertib dan berdaya hukum.
Dengan adanya pembaruan Perdes, desa diharapkan mampu bertransformasi dalam tata kelola pemerintahan yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks.
Redaksi03