RENCANA pemerintah untuk menggunakan dana desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai beragam tanggapan. Di tengah semangat nasional mendorong pertumbuhan ekonomi desa, langkah ini justru menimbulkan keresahan di tingkat akar rumput, khususnya di kalangan para kepala desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Ngesti Projo Kabupaten Magelang, Heri Susanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi terkait kebijakan tersebut kepada 367 kepala desa di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi agar kebijakan tidak mengganggu prioritas utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebagai Kepala Desa Jamuskauman, Kecamatan Ngluwar, Heri mengaku khawatir jika kebijakan ini diterapkan secara sepihak tanpa memperhitungkan kondisi dan kebutuhan lokal. Ia menegaskan bahwa dana desa selama ini telah menjadi instrumen vital dalam mendukung infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik desa.
Sementara itu, data menunjukkan bahwa 16 dari 17 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Magelang belum beroperasi lantaran belum memperoleh pencairan pinjaman dari bank pelat merah. Hal ini menambah keraguan sejumlah kepala desa, yang mempertanyakan efektivitas skema jaminan dana desa di tengah lambatnya realisasi program.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magelang tengah mendorong kunjungan pembelajaran antar-desa guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan memperluas referensi pembangunan lokal. Namun, munculnya wacana penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman justru mengalihkan perhatian dari agenda pembelajaran menuju potensi beban keuangan baru bagi desa.
Kebutuhan akan kepastian hukum, mekanisme pengawasan, dan partisipasi aktif desa dalam penyusunan kebijakan keuangan menjadi sorotan utama. Kalangan pemerhati desa menyebut bahwa keputusan terkait dana desa tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif semata, tetapi harus berbasis pada prinsip kehati-hatian, kemandirian desa, dan perlindungan terhadap hak warga.
Redaksi01-Alfian