DALAM langkah progresif membangun tata kelola desa yang transparan dan berdaya, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi kunjungan pembelajaran pengembangan desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (29/07/2025) dan diumumkan secara resmi ke publik pada Rabu (30/07/2025).
Kolaborasi ini menjadi simbol pendekatan baru dalam memperkuat demokrasi desa dan pengawasan partisipatif, terutama dalam pengelolaan Dana Desa serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi berbasis kerakyatan.
Dalam keterangan resmi, DPP ABPEDNAS menyampaikan bahwa sinergi tersebut akan membuka ruang pemberdayaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih aktif menjalankan fungsi strategisnya—mulai dari menyerap dan menyampaikan aspirasi warga, mengawal kebijakan desa, hingga menjadi pengawas sosial atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pembangunan.
“Kami ingin membangun sistem yang tidak hanya responsif, tetapi juga akuntabel. Sinergi dengan Jamintel adalah upaya membangun desa dari dalam, dengan kekuatan hukum dan kelembagaan yang saling menguatkan,” ujar Ketua Umum ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU.
Lebih dari sekadar pengawasan, kerja sama ini menjadi titik awal terbentuknya ekosistem pembelajaran lintas wilayah. DPMD turut mendorong kunjungan antardesa sebagai wahana berbagi praktik baik dalam pengelolaan koperasi, partisipasi warga, dan sistem pengawasan desa yang efektif.
Jamintel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk pendekatan preventif dalam penegakan hukum. “Ketika masyarakat desa, terutama BPD, dibekali pemahaman hukum dan pengelolaan keuangan publik, maka potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ungkapnya.
Sinergi ini juga mencakup pelatihan dan pendampingan hukum bagi seluruh anggota BPD yang bernaung di bawah ABPEDNAS, dengan melibatkan kejaksaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah Kabupaten berharap sinergi ini menjadi trigger transformasi kelembagaan desa, di mana BPD tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi juga mitra aktif dalam menjaga integritas, efisiensi, dan orientasi keadilan sosial dalam pembangunan desa.
Redaksi01-Alfian