KOMITMEN terhadap transparansi dan penguatan ekonomi desa kembali ditegaskan dalam sebuah langkah strategis. DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa serta mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Selasa (29/07/2025) di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, dan menjadi penanda sinergi baru antara lembaga penegak hukum dan elemen masyarakat desa dalam menjaga kedaulatan ekonomi lokal.Melalui kerja sama ini, BPD di seluruh Indonesia di bawah naungan ABPEDNAS akan difungsikan secara aktif sebagai agen pengawasan, penyalur aspirasi, dan pengawal akuntabilitas publik. Langkah ini sejalan dengan peran konstitusional BPD sebagai lembaga demokratis di desa yang memiliki legitimasi sosial dan struktural.Ia menekankan bahwa pendekatan preventif dalam penegakan hukum lebih efektif jika melibatkan pemberdayaan masyarakat desa secara langsung.Ketua Umum DPP ABPEDNAS, H. Indra Utama, menyatakan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam membumikan konsep Kopdes Merah Putih, agar tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar menjadi pusat ekonomi rakyat berbasis gotong royong.Dengan kolaborasi yang menyatukan kekuatan struktural BPD dan otoritas Kejaksaan, pengawasan Dana Desa dan optimalisasi koperasi desa kini memiliki wajah baru: berbasis hukum, partisipasi, dan integritas.
Redaksi01-Alfian