LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Pendampingan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pemanfaatan anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, menyampaikan bahwa pihaknya hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada pendampingan teknis, tetapi juga menyasar penguatan kapasitas hukum para kepala desa. Selain itu, Kejari Lotim turut memberikan masukan terkait pengelolaan aset daerah dan memastikan setiap program pembangunan di desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan berikan pendampingan bagi pemerintah desa agar pengelolaannya tepat sasaran,” lanjutnya.
Langkah pendampingan oleh Kejari ini merupakan bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan pendampingan ini, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Lebih jauh, Kejari Lotim juga berharap pendampingan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa, serta menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan desa secara menyeluruh.
Dukungan Kejaksaan terhadap desa-desa di Lombok Timur ini sekaligus menjadi cerminan pendekatan hukum yang humanis dan solutif, dengan menempatkan pembinaan dan pencegahan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan penindakan.