BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi demi memberikan pelayanan kependudukan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran. Sejumlah inovasi layanan diluncurkan secara terintegrasi melalui aplikasi Aku Online-NG, yang kini telah diterapkan hingga ke tingkat desa.
Tiga inovasi utama yang diperkenalkan meliputi BALITA (Bayi Lahir Berakta), NYAKSI (Menyerahkan Akta Kawin Saat Acara Perkawinan), dan AKSAMA (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka). Ketiganya menyasar langsung kebutuhan masyarakat yang selama ini sering menunda pengurusan dokumen kependudukan karena berbagai kendala, terutama jarak dan waktu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM menjelaskan, inovasi-inovasi ini diluncurkan karena masih banyak warga yang tidak memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, bahkan akta kematian.
“Selama ini pelayanan seperti ini sudah ada, tetapi masih dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor. Hal ini menyulitkan masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari kota. Oleh karena itu, layanan ini kita dorong agar bisa dijangkau dari mana saja melalui aplikasi AKU Online-NG,” ungkapnya.
Salah satu desa yang telah mengimplementasikan inovasi ini adalah Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak. Pada Selasa (29/7), Kelian Banjar Dinas Poh Kembar menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga atas nama Ketut Widiatana secara langsung kepada pihak keluarga. Seremoni tersebut menjadi bukti nyata implementasi inovasi BALITA yang dirancang agar bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga.
Made Juartawan menambahkan, keberhasilan penerapan layanan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif desa dan kelurahan. Dukungan dari tingkat lokal akan mempercepat proses verifikasi data dan distribusi dokumen secara tepat waktu.
Dengan sistem yang lebih digital, pelayanan kependudukan di Buleleng kini tidak lagi menjadi hal yang menyulitkan. Warga dapat mengurus dokumen penting tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, cukup dengan memanfaatkan gawai dan dukungan perangkat desa setempat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang sah.
Redaksi03