TANGERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan 20 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 248 sertifikat yang telah disalurkan sepanjang tahun 2024 di desa tersebut.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendukung pelaksanaan reforma agraria sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Selain penyerahan sertifikat, kami juga melakukan peninjauan lokasi penataan akses reforma agraria di Desa Sodong. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria,” sebut Yayat.
Ia menambahkan bahwa penataan tersebut mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan secara terstruktur dan legal. “Kami bertugas memfasilitasi penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, melalui kolaborasi lintas sektor dengan beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, BPN Kabupaten Tangerang menargetkan sebanyak 2.184 bidang tanah yang tersebar di 11 desa di Kecamatan Teluknaga. “Diharapkan program ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga warga memperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas tanah mereka. Dengan terpetakannya dan terdaftarkannya bidang-bidang tanah, masyarakat akan terlindungi haknya dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan,” tambah Yayat.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Herni Susilawati, mengapresiasi kerja BPN yang memberikan kepastian hukum kepada warga. Ia juga mengajak para kepala desa dan camat agar aktif mendukung kelancaran program sertifikasi tanah di wilayah masing-masing.
“Program ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, daerah, dan BPN Kabupaten Tangerang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya. “Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, yang dapat menghindarkan mereka dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pelaksanaan program PTSL oleh BPN, dengan dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait, telah memberikan dampak positif terhadap pemenuhan hak masyarakat atas tanah serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
BPN Kabupaten Tangerang pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang atas dukungan dan fasilitasi penyerahan sertifikat secara serentak, termasuk kehadiran para pejabat tinggi dalam kegiatan tersebut.
Redaksi03