KOMITMEN untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditekankan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST). Dalam langkah konkret, Pemkab HST menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri HST dan Bank Kalsel, yang berlangsung di Pendopo Bupati.
Penandatanganan MoU ini menjadi penanda dimulainya sinergi strategis antara unsur pemerintahan daerah, lembaga hukum, dan sektor keuangan dalam rangka mencegah penyimpangan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan aset.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten HST, yang secara langsung menjadi garda terdepan dalam implementasi pemerintahan desa yang baik.
Kerja sama dengan Kejari HST berfokus pada pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang akan memberikan payung perlindungan preventif terhadap potensi pelanggaran administratif maupun hukum.
Sementara itu, Bank Kalsel dipercaya sebagai mitra strategis dalam mendampingi desa dari sisi pengelolaan keuangan, termasuk digitalisasi transaksi keuangan desa agar lebih transparan, tercatat, dan dapat diaudit.
Langkah ini juga menjadi salah satu praktik baik yang dipelajari oleh peserta kunjungan pembelajaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam agenda kunjungan yang berfokus pada pengembangan potensi dan tata kelola desa, model kolaborasi HST dinilai sebagai inovasi sinergis antarsektor yang bisa direplikasi di daerah lain.MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola desa tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi adalah kunci agar setiap rupiah dana desa benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian