ISU stagnasi alokasi Dana Desa kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti tidak adanya peningkatan signifikan dalam nilai anggaran Dana Desa dalam tiga tahun terakhir. Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah kembali menetapkan alokasi sebesar Rp71 triliun, hanya sedikit naik dari Rp70,9 triliun pada 2024 dan Rp70 triliun pada 2023.
Sorotan ini mencuat dalam Rapat Panja Transfer ke Daerah yang digelar di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan komitmen negara dalam memperkuat pembangunan desa, terlebih di tengah tantangan pemerataan pembangunan, inflasi lokal, dan meningkatnya kebutuhan layanan dasar di tingkat desa.
Di tengah perdebatan nasional itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) justru menginisiasi kunjungan pembelajaran ke berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pengelolaan dana desa secara optimal, terlepas dari dinamika besarannya.
Menurut DPMD Sumbawa, penting bagi daerah untuk tidak semata mengandalkan kenaikan nominal, tetapi juga membangun sistem tata kelola dan akuntabilitas yang kuat. Melalui kunjungan pembelajaran lintas daerah, Sumbawa menekankan pada praktik-praktik terbaik dalam perencanaan, pelaporan, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.
Pendekatan ini dinilai relevan dengan konteks nasional, di mana tantangan desa bukan lagi soal dana semata, melainkan efektivitas penggunaan dana, kejelasan prioritas pembangunan, dan peran aktif masyarakat desa dalam merancang masa depan mereka sendiri.
Dalam waktu dekat, DPMD Sumbawa akan melaporkan hasil kunjungan pembelajaran kepada Bupati dan legislatif daerah sebagai dasar penguatan regulasi daerah serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Redaksi01-Alfian