PEMERIN TAH Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menjajaki model-model pembangunan desa dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu studi yang menarik perhatian adalah langkah strategis Pemerintah Desa Gintung, Kabupaten Tangerang dalam memperjuangkan kepastian status hukum aset kantor desa sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan pelayanan publik.
Kepala Desa Gintung, Amsuri, secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada DPRD dan Bupati Tangerang agar tanah yang digunakan sebagai kantor desa dapat dihibahkan menjadi milik resmi desa. Hal ini disampaikannya pada Senin (14/07/2025), dengan penekanan pada pentingnya status legal untuk mendukung pengembangan pelayanan dan perbaikan sarana prasarana kantor desa.
Surat permohonan ini merupakan bentuk inisiatif pemerintahan desa untuk memastikan keberlangsungan layanan publik berbasis legalitas aset. Tanpa status kepemilikan yang sah, desa kesulitan menyerap anggaran pembangunan, khususnya dari skema APBDes yang mewajibkan kejelasan atas objek pembangunan.
Bagi DPMD Kabupaten Sumbawa, kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam rangkaian kunjungan pengembangan potensi desa. Legalitas aset desa bukan hanya soal administrasi, tetapi berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Melalui kunjungan pembelajaran, DPMD Sumbawa ingin mendorong seluruh desa di wilayahnya untuk secara aktif menyelesaikan persoalan legalitas aset, baik berupa kantor desa, tanah kas desa, maupun infrastruktur lainnya, sebagai bagian dari penguatan tata kelola desa berbasis kepastian hukum.
Langkah Pemdes Gintung ini dapat menjadi contoh konkret bagaimana desa harus bersikap proaktif dalam menyelesaikan hambatan legal yang selama ini menjadi akar dari stagnasi pembangunan.
Redaksi01-Alfian