BATURAJA – Pemerintah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, di Aula Kantor Desa Tanjung Dalam.
Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan Rembuk Stunting yang sebelumnya telah dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk menjaring dan memprioritaskan usulan pembangunan dari masyarakat untuk dimasukkan dalam perencanaan program kerja desa tahun berikutnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi Putra, Danramil 403-13 Lubuk Batang Lettu (Arm) Nousi Yudi, Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, serta Sekretaris Dinas PMD Ivan Saputra yang mewakili Kepala Dinas PMD OKU. Hadir pula Kepala Desa Tanjung Dalam Herson, tenaga ahli kabupaten Ir. Handoko, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP-PKK Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, ketua RT, dan perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Tanjung Dalam, Herson, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan musdes ini menghasilkan rumusan terbaik demi kemajuan desa.
“Harapan kami acara ini ada masukkan–masukkan dari perwakilan masyarakat untuk memberikan usulan. Musdes RKPDes ini adalah tindak lanjut dari Musdus. Usulan–usulan Musdus ini lah yang kita bawa ke musdes untuk kita buat prioritas dan dibawa ke Musyawarah Kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putra, menegaskan bahwa musdes merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka menjaring kebutuhan warga secara menyeluruh.
“RKPDesa ini kita rumuskan melalui hasil dari Musdus dan Rembuk Stunting. Kami berharap kegiatan di desa nantinya jangan sampai keluar dari RKPDes ini. RKPDes tahun ini yang belum terealisasi bisa kita usulkan kembali,” jelasnya.
Sekretaris Dinas PMD, Ivan Saputra, menambahkan bahwa RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk periode satu tahun, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBDes.
“RKPDesa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan pemerintah desa kepada kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” terang Ivan.
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu menyerap aspirasi secara menyeluruh dan menghasilkan program-program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan warga Desa Tanjung Dalam.
Redaksi03