RENCANA pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh DPRD Kabupaten Gorontalo Utara ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menyempurnakan naskah akademik setelah terjadi dua kali perubahan substansi dalam rancangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf, usai rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu di Kantor DPRD Gorut pada Senin (07/07/2025).Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya bersifat penyesuaian terhadap beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur pelaksanaan Pilkades dan pembentukan BPD dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19, yang kini sudah tidak lagi relevan.Thamrin juga menekankan bahwa perbaikan naskah akademik ini bukan revisi total, melainkan penyesuaian terbatas. Namun tetap diperlukan tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penundaan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih kontekstual dan aplikatif, guna mengakomodasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serta penguatan peran BPD di masa mendatang.
Redaksi01-Alfian