sertifikat Aneh, Ahli Waris Desak Kepala Desa Ngoro Bertanggung Jawab

SENGKETA kepemilikan tanah di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat setelah seorang ahli waris, Mukahan, mendatangi kantor desa guna meminta kejelasan status tanah warisan keluarganya. Dalam aduannya, Mukahan mengaku kecewa dengan respons pemerintah desa dan menduga adanya keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik mafia tanah.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Mukahan didampingi kuasa hukumnya, Belly Karamoy, S.H., M.H., yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Jawa Timur, menggelar pertemuan langsung dengan Kepala Desa Ngoro, Toni.Mukahan, yang mengklaim sebagai cucu dari almarhum Legimen, menyatakan bahwa dirinya telah berusaha mencari kejelasan status lahan yang menjadi hak waris keluarganya selama bertahun-tahun, namun tak kunjung menemukan titik terang.Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa dan ahli waris, pengacara Belly Karamoy menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses sertifikasi lahan. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen dan tata letak lahan yang tercantum dalam surat tanah.Sementara itu, Kepala Desa Ngoro, Toni, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih lanjut karena lahan yang dimaksud sudah bersertifikat. Ia menyarankan pihak ahli waris membawa perkara ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Sosialisasi Posbakum, Desa di Bengkulu Utara Didorong Tingkatkan Akses Hukum

PDF 📄KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang …

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Jagung Dilaporkan ke Kejaksaan

PDF 📄DUGAAN penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada …

Amartha Resmikan Layanan Keuangan Digital Baru untuk Dorong Inklusi

PDF 📄JAKARTA – Setelah 15 tahun hadir mendukung masyarakat akar rumput di lebih dari 50.000 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *