Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tombatu Tuntas Diverifikasi

TOMBATU – Kegiatan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, telah resmi dinyatakan selesai. Seluruh proses pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendataan Indeks Desa, serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan Indeks Desa Tahun 2025.

Pendataan ini telah berlangsung sejak Maret 2024 dan dijadwalkan rampung hingga 30 Juni 2025. Namun khusus di Kecamatan Tombatu, proses tersebut berhasil diselesaikan lebih awal, yaitu pada 26 Juni 2025, menunjukkan kerja efektif dan kolaboratif dari seluruh unsur yang terlibat di tingkat kecamatan maupun desa.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik, penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Kecamatan Tombatu. Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya proses pendataan secara resmi di wilayah tersebut.

Selama pelaksanaan pendataan, tim pendata mendapatkan pendampingan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Tombatu. Dua pendamping desa, yakni Jonly Sumual,SE dan Linda Kawuwung, S.Pt, turut berperan aktif dalam mengawal seluruh tahapan kegiatan agar berjalan sesuai prosedur.

Camat Tombatu, Henny Liwan, S.IP, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pendataan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim pendata, para pemerintah desa, serta Tenaga Pendamping Profesional yang telah bekerja keras mendampingi proses pendataan ini. Semoga hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Tombatu,” ujar Henny Liwan.

Senada dengan hal tersebut, Jonly Sumual, SE, selaku Pendamping Desa Kecamatan Tombatu, juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Kami selaku Tenaga Pendamping Profesional berkomitmen untuk terus mendampingi desa dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari pendataan, perencanaan, hingga pelaksanaan. Terima kasih atas kerja sama yang baik dari pemerintah desa, kecamatan, dan seluruh masyarakat sehingga pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tombatu dapat selesai dengan baik dan tepat waktu,” kata Jonly Sumual.

Dengan berakhirnya seluruh proses pendataan, validasi, dan verifikasi, Pemerintah Kecamatan Tombatu berharap hasilnya dapat menjadi landasan akurat dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih terarah, terukur, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Data yang telah dihimpun melalui Indeks Desa ini akan menjadi instrumen penting dalam merancang strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Musdes Olung Balo, Suara Warga Jadi Arah Pembangunan

PEMERINTAH Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna …

Pemdes Dawung Gelar Musdes Tahun Anggaran 2025

NGAWI – Pemerintah Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka …

BPD Ngawi Diperkuat Hadapi Tahapan RKP Desa

 PERAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai elemen strategis dalam tata kelola desa kembali ditegaskan dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *