Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menetapkan alokasi dana desa tahun 2025 untuk Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, mencapai Rp79.800.157.000. Dana tersebut akan didistribusikan ke 60 desa yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.
Dari total dana yang dikucurkan, sebanyak 49 desa tercatat menerima alokasi di atas Rp1 miliar. Angka ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal dan sulit dijangkau, seperti Mamberamo Raya.
Keputusan alokasi dana tersebut dipublikasikan dalam laman resmi DJPK dan disusun berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta kesulitan geografis desa.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya menyambut baik alokasi tersebut. Menurut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), dana desa 2025 akan difokuskan untuk memperbaiki akses infrastruktur dasar, meningkatkan pelayanan sosial dasar, dan memberdayakan potensi ekonomi kampung secara berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian