PURWOREJO – Pemerintah Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah desa. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya penambangan liar yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Kepala Desa Munggangsari, Pujiyanto, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, khususnya terhadap kondisi jalan desa yang semakin rusak akibat lalu lalang truk pengangkut pasir.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman agar masyarakat memahami dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penambangan pasir ilegal merupakan pelanggaran hukum dan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah desa berharap warga, mulai dari Kepala Dusun, Ketua RT, hingga seluruh masyarakat, ikut menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kepala Dusun, Ketua RT, dan warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum,” tambah Pujiyanto.
Joko, salah satu warga, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengaku terganggu dengan aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan jalan rusak dan menyulitkan akses ke lahan pertanian.
“Kerusakan jalan akibat truk pengangkut pasir sangat mengganggu aktivitas warga, kita jadi sulit ke ladang,” ungkapnya.
Camat Grabag, Eko Setyo Husodo, menambahkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi larangan tambang pasir ilegal dengan melibatkan instansi terkait. Namun, penindakan terhadap pelanggaran bukan merupakan wewenang pihak kecamatan.
“Kami berharap aparat berwenang segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan meningkat, serta kegiatan tambang ilegal bisa dihentikan demi keberlanjutan desa
Redaksi03