Dalam rangka memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng menggelar rapat koordinasi pada Senin (30/06/2025) di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E., atas seizin Camat Buleleng. Acara tersebut diikuti oleh para Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan dari 12 desa di wilayah Kecamatan Buleleng, serta didukung penuh oleh para pendamping desa.
Dalam sambutan pembukanya, Gede Susena menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru sebagai landasan dalam membangun tata kelola keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan-aturan baru, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar Susena.
Turut hadir sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yakni Kadek Sadnyana, S.Sos. dan Wayan Muliasa. Keduanya memaparkan pokok-pokok penting dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait prinsip pengelolaan keuangan desa: transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Buleleng, Luh Sri Mendriadi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan poin-poin strategis dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Regulasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai berlaku sejak Kamis (22/05/2025).
“Peraturan ini bukan hanya menyederhanakan proses pelaporan pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai, tetapi juga memberikan ruang bagi desa untuk menggandeng penyedia barang dan jasa Non PKP, sehingga kegiatan pembangunan tidak terhambat,” jelas Luh Sri.
Pendamping desa juga dilibatkan aktif dalam forum tersebut, guna memperkuat sinergi antara kecamatan, desa, dan lembaga pendamping dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kecamatan Buleleng berharap aparatur desa semakin siap dalam menghadapi dinamika regulasi dan mampu mengimplementasikan pengelolaan keuangan yang profesional serta sesuai ketentuan.
Redaksi01-Alfian