Pers dan Desa: Siapa Mengawasi Siapa?

KETEGANGAN yang terjadi antara kalangan jurnalis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah membuka kembali diskusi penting tentang hak publik terhadap informasi serta urgensi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) baru-baru ini di depan Kantor Dinas PMD bukan semata-mata tentang peliputan kegiatan desa, tetapi juga menyentuh akar persoalan: transparansi anggaran publikasi dan perlakuan yang adil terhadap jurnalis di lapangan.

Para jurnalis mempertanyakan dasar hukum pengalokasian dana publikasi dalam struktur penggunaan dana desa. Hal ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui media.

Tudingan diskriminasi yang mencuat dalam aksi tersebut juga menunjukkan adanya potensi misinterpretasi dalam praktik pengelolaan anggaran komunikasi desa. Di sinilah fungsi kontrol media menemukan urgensinya—sebagai mitra pembangunan sekaligus pengawas sosial.

Kepala Dinas PMD Tapanuli Tengah, Zulkifli Simatupang, dalam keterangannya pada Sabtu (28/06/2025), membantah adanya larangan peliputan kegiatan dana desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara mandiri oleh kepala desa masing-masing, dengan prinsip transparansi sebagai acuan utama.

Menurut Zulkifli, pihaknya tidak mencampuri urusan teknis seperti kerjasama peliputan, karena hal tersebut telah diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh desa.

“Wartawan tetap memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan, selama menunjukkan identitas resmi yang masih berlaku,” ujarnya.

Pernyataan ini secara normatif menegaskan dukungan terhadap kebebasan pers. Namun, momen ini juga menjadi pengingat bahwa ruang kolaborasi antara pemerintah desa dan media harus dibangun berdasarkan saling percaya, aturan yang jelas, dan komitmen terhadap akuntabilitas publik.

Transparansi penggunaan dana desa tidak cukup hanya diklaim, tetapi perlu diperkuat dengan dokumentasi yang dapat diakses, pelibatan media secara terbuka, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh wartawan.

Dengan membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan jurnalis, harapan untuk terciptanya pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan partisipatif dapat semakin terwujud.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Kayuputih Rembuk Stunting, Bangun Generasi Sehat

PEMERINTAH Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan stunting melalui pelaksanaan …

Siswakeudes, Senjata Baru Awasi Dana Desa

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengubah lanskap tata kelola pemerintahan desa …

RTLH Sentuh Lansia, Mbah Buati Kini Punya Rumah Layak

PEMERINTAH Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, terutama di wilayah pedesaan. Melalui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *