Papayan Digital: Hukum Desa Kini Lebih Terbuka

DI TENGAH tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi tata kelola desa, pemerintah Desa Papayan mengambil langkah konkret dengan menggelar Pelatihan Sistem Informasi Hukum dan Hak Desa (SiHaDe). Program ini bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan wujud transformasi digital dalam penguatan struktur hukum dan administrasi pemerintahan desa.

Pelatihan yang difokuskan pada peningkatan kapasitas aparat desa ini menjadi bukti bahwa digitalisasi bukan hanya kebutuhan kota besar, tetapi juga menjadi keniscayaan bagi desa-desa yang ingin maju secara tata kelola dan pelayanan publik.

Kegiatan ini dirancang untuk membekali aparat Desa Papayan dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan sistem informasi, termasuk pengelolaan keuangan desa, aset, pelayanan administrasi kependudukan, hingga penyusunan peraturan desa.

Menurut penyelenggara pelatihan, SiHaDe hadir sebagai solusi terpadu yang mengintegrasikan aspek hukum dan teknologi informasi ke dalam sistem pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mendorong kemandirian desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan warganya.

“SiHaDe bukan hanya aplikasi. Ini adalah cara berpikir baru tentang bagaimana pemerintahan desa dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ujar salah satu narasumber pelatihan.

Langkah ini dinilai sangat relevan mengingat masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam pengelolaan aset, penyusunan kebijakan lokal, dan pelayanan administratif yang lamban akibat keterbatasan kapasitas SDM. Dengan pelatihan ini, aparat Desa Papayan diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut secara profesional dan berbasis regulasi.

Warga Desa Papayan sendiri menyambut baik langkah ini. Mereka menilai, kehadiran SiHaDe dapat mempercepat pelayanan, mengurangi potensi maladministrasi, serta mempermudah akses terhadap informasi hak dan hukum sebagai warga desa.

Dengan transformasi digital melalui SiHaDe, Desa Papayan menunjukkan bahwa inovasi tidak hanya milik kota. Desa pun bisa menjadi contoh praktik tata kelola yang adaptif, responsif, dan berpihak kepada warga.

Redaksi01-alfian

About redaksi01

Check Also

Jual Jabatan Desa, Skandal Terbongkar

DUGAAN praktik gratifikasi yang menyeret Kepala Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menyulut kembali wacana …

PAW Pakemitan, Tiga Calon Berebut Kursi Kades

MASYARAKAT Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi tingkat desa melalui …

Pajak Desa, Kunci Mandiri Bangun Negeri

WACANA pembangunan desa selama ini kerap berfokus pada infrastruktur dan bantuan pusat. Namun di balik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *