POLEMIK pengelolaan Dana Desa di Desa Vahuta, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memasuki babak baru. Setelah Kepala Desa (Kades) Vahuta, Djamaluddin Daud, menyatakan kesiapannya untuk diaudit terbuka melalui akun media sosial pribadinya, berbagai respons masyarakat dan tokoh lokal bermunculan.
Pernyataan sang kepala desa yang diunggah pada Jumat (27/06/2025) justru menuai sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam tata kelola Dana Desa. Kritik mengemuka lantaran selama empat tahun terakhir tidak pernah dilakukan evaluasi terbuka maupun pelaporan akhir tahun secara transparan kepada publik.
Puncaknya, pengadaan lampu tenaga surya (solar cell) sebanyak sembilan unit yang dibiayai melalui Dana Desa 2025 senilai Rp135 juta, dipertanyakan masyarakat karena tidak adanya papan informasi proyek. Ketidakhadiran elemen penting itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan atau minimal pelanggaran prinsip transparansi.
Menanggapi kritik tersebut, Kades Djamaluddin melalui unggahan di Facebook menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai prosedur dan telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, pernyataan ini justru menimbulkan debat baru tentang apakah kesepakatan internal cukup untuk menggantikan kewajiban publikasi informasi yang bersifat umum dan terbuka.
Ketua Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI), Frans Manoppo, menyayangkan sikap pemerintah desa yang dianggap abai terhadap prinsip akuntabilitas publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara sekecil apa pun tetap wajib diumumkan secara transparan kepada masyarakat.
“Papan informasi itu bukan formalitas, melainkan hak publik. Tanpa itu, masyarakat buta terhadap penggunaan anggaran yang seharusnya mereka awasi,” ujar Manoppo. Ia mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Vahuta sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Desakan audit ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontrol sosial atas keuangan publik. Jika tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif, persoalan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Situasi ini juga menunjukkan bahwa partisipasi warga dan akses terhadap informasi publik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Redaksi01- Alfian