Pemkab Serang Dorong Koperasi Jadi Pilar Kemandirian Desa

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menilai program nasional Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar dorongan kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan desa demi mewujudkan kemandirian lokal yang berkelanjutan.

Pada hari Senin (23/06/2025), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, menyampaikan bahwa Pemkab Serang telah menyiapkan langkah strategis dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi ini. Menurutnya, koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi sarana rekonstruksi kemandirian desa.

“Kami melihat ini sebagai peluang memperkuat kelembagaan desa, tidak hanya membentuk koperasi secara administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya sistem ekonomi gotong royong,” ujar Sugihardono, yang akrab disapa Sugi.

Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan. Program ini menjadi bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam Nawacita yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kapan dimulainya? DPMD Kabupaten Serang telah memulai tahapan sejak awal tahun, mulai dari sosialisasi kepada perangkat desa hingga pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Semua proses tersebut dilaksanakan secara tertib dan sistematis agar pembentukan koperasi tidak hanya formalitas, tetapi juga efektif dan sesuai kebutuhan warga desa.

Di mana pelaksanaannya? Seluruh desa di Kabupaten Serang ditargetkan terlibat dalam pembentukan koperasi ini, dengan pendekatan partisipatif agar setiap koperasi yang dibentuk benar-benar mencerminkan aspirasi dan potensi lokal.

Mengapa penting? Koperasi Desa Merah Putih dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi warga desa, memutus ketergantungan terhadap tengkulak atau sistem ekonomi non-produktif, serta menjadi sarana distribusi manfaat pembangunan secara merata.

Bagaimana implementasinya? Pemkab Serang berkomitmen untuk mengawal dan memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pendampingan hukum, pelatihan pengelolaan koperasi, hingga dukungan permodalan awal yang sinergis dengan lembaga keuangan pemerintah.

Dengan langkah ini, Kabupaten Serang berharap koperasi tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi, pendidikan kewirausahaan, dan solidaritas sosial antarwarga.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

25 Keluarga di Ulee Blang Terima BLT Dana Desa Juli–Agustus 2025

PEMERINTAH Desa Gampong Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana …

Warga Wonokerto Pertanyakan Laporan Keuangan Desa

SUASANA hangat Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, mendadak berubah menjadi forum penuh tanya pada Selasa (12/08/2025) …

14 Desa di Sluke Resmi Miliki Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum

PENGUATAN ekonomi desa di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. Sebanyak 14 desa di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *