Dana Desa Diselewengkan, Bendahara Sukamaju Tersangka

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan dan menahan seorang pria berinisial MY (33), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk berjudi online (judol) dan aktivitas trading ilegal.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (23/6/2025). “Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/6) dan terbukti menggunakan dana desa anggaran 2024 sebanyak Rp127 juta untuk bermain judol dan trading,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/6/2025).

Menurut Condro, modus operandi tersangka dimulai dari pengajuan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). “Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelasnya.

Setelah SPP diajukan, tersangka mencairkan dana dengan menggunakan token bendahara dan kepala desa, yang keduanya dikuasai sendiri oleh MY. Dana dari rekening kas Desa Sukamaju di Bank BJB kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka. “Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” ujarnya.

Parahnya, seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Dana tersebut kemudian dihabiskan untuk bermain judi online dan trading forex. “Uangnya habis digunakan untuk bermain judol dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” beber Condro.

Kasus ini terbongkar ketika perangkat desa hendak melaksanakan program kerja desa, namun mendapati adanya transaksi mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi MY. Pemerintah desa kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY telah menarik dana desa sebesar Rp184 juta, namun sempat mengembalikan Rp56 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp127 juta.

Kapolres menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. []

Redaksi10

About admin01

Check Also

241 Desa di Tapanuli Utara Pilih HT di Era Smartphone

KEPUTUSAN 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menganggarkan pembelian alat komunikasi handy talkie (HT) …

Mahasiswa ITB Bantu Sekolah di Desa Dapat Listrik Mandiri

DESA Cintaasih di Kabupaten Bandung Barat kini mendapat pasokan energi terbarukan berkat inisiatif mahasiswa Institut …

Posyandu Kembali Digelar, Protokol Kesehatan Jadi Prioritas

DONOSARI – Semangat ibu-ibu yang memiliki balita di RW 1 dan RW 2 Desa Donosari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *