Cepiring Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa

KENDAL – Pengurus Koperasi Merah Putih Kaliayu bersama pengurus koperasi dari sejumlah desa di Kecamatan Cepiring menghadiri kegiatan fasilitasi pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Senin, (26/06/2025) di Aula Kecamatan Cepiring. Kegiatan ini difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Cepiring sebagai bagian dari upaya percepatan pendirian koperasi berbadan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal, Bank Jateng, Tim Notaris, serta jajaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Turut hadir pula pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Cepiring.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Cepiring, Haryo Suprojo, menegaskan pentingnya kehadiran seluruh perwakilan desa dalam kegiatan tersebut. “Saya minta 15 desa hadir lengkap hari ini, agar jika ada berkas yang perlu direvisi bisa langsung diselesaikan. Namun, jika belum memungkinkan, revisi dapat dilakukan besok, karena jadwal notaris hanya tersedia Senin dan Selasa,” ujarnya.

Perwakilan dari Disdagkop UKM Kendal, Eka Widiarti, dalam arahannya menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk dokumen dari Bank Jateng dan kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk proses pendaftaran badan hukum ke Kementerian.

Setelah melalui proses identifikasi dan perbaikan oleh tim notaris, dokumen Koperasi Merah Putih Kaliayu dinyatakan lengkap. “Alhamdulillah, untuk pengajuan dokumen pembentukan Koperasi Merah Putih ke NPAK dinyatakan lengkap, ini sebagai dasar legal formal pendirian koperasi kami,” ungkap Ketua Koperasi Merah Putih Kaliayu, Rudiono.

Senada, Bendahara Koperasi, Siti Zulaekah, turut menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, semua persyaratan dapat kami lengkapi,” ujarnya.

Proses percepatan pendirian koperasi ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi baru. Rencananya, program nasional tersebut akan dilaunching pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Sekretaris Koperasi, Siti Ulfa, menyatakan komitmennya untuk menjalankan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita berusaha sebaik mungkin mengikuti instruksi presiden terkait pendirian koperasi. Berkenaan dengan jalannya koperasi ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mematuhi regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengurus koperasi memahami sistematika laporan keuangan dan administrasi sejak dini, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Harapannya, setelah regulasi resmi diberlakukan, koperasi desa dapat langsung menyesuaikan diri secara optimal. []

Redaksi10

About admin01

Check Also

241 Desa di Tapanuli Utara Pilih HT di Era Smartphone

KEPUTUSAN 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menganggarkan pembelian alat komunikasi handy talkie (HT) …

Mahasiswa ITB Bantu Sekolah di Desa Dapat Listrik Mandiri

DESA Cintaasih di Kabupaten Bandung Barat kini mendapat pasokan energi terbarukan berkat inisiatif mahasiswa Institut …

Posyandu Kembali Digelar, Protokol Kesehatan Jadi Prioritas

DONOSARI – Semangat ibu-ibu yang memiliki balita di RW 1 dan RW 2 Desa Donosari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *