JOMBANG – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai kritik dari warga karena diduga menyimpang dari prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 18 Tahun 2019. Sejumlah tokoh masyarakat dan calon peserta seleksi menilai proses tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan rawan konflik administratif.
Sorotan publik muncul sejak tahap awal seleksi yang dianggap tidak memenuhi kaidah administrasi. Tidak adanya checklist berkas, ketiadaan tanda terima dokumen, hingga jadwal tahapan yang tidak diumumkan secara terbuka membuat warga mencurigai adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan. Situasi ini diperparah oleh sikap panitia yang dinilai tidak memahami aturan yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat, berinisial K, mengungkapkan bahwa banyak peserta merasa dirugikan akibat ketidakjelasan informasi dan lemahnya dokumentasi dari panitia. Bahkan, ditemukan kasus hilangnya berkas salah satu calon kepala dusun, yang akhirnya tidak bisa ditetapkan sebagai peserta resmi karena tidak ada bukti penerimaan berkas.
Menurut data yang beredar, terdapat enam calon untuk posisi Kaur Perencanaan dan empat calon Kepala Dusun. Salah satu calon kasun diketahui mengundurkan diri tanpa disertai berita acara, sementara jadwal penetapan peserta mundur dari jadwal yang telah ditentukan dalam Perbup, yakni seharusnya dua hari setelah penutupan, namun baru dilakukan seminggu kemudian.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan warga mengenai potensi praktik jual beli jabatan desa. Warga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga integritas pemerintahan desa.