JAKARTA – Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menjadikan koperasi sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat dari bawah, dengan menempatkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan berbasis komunitas.
Melalui pendekatan baru ini, pemerintah ingin memperkuat peran koperasi dalam mengatasi pengangguran, meningkatkan kapasitas ekonomi anggota, serta membuka akses permodalan dan pendampingan usaha. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Meski diakui bahwa tidak semua program dengan pola “top-down” sebelumnya membuahkan hasil optimal, pemerintah tetap optimistis koperasi bisa menjadi solusi konkret bagi problem ketimpangan ekonomi di pedesaan. Strategi yang akan dijalankan mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan fasilitasi pembiayaan, khususnya bagi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Instruksi Presiden ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dan ekonomi kolektif sebagai nilai dasar koperasi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan perubahan nyata dan berkelanjutan dalam perekonomian desa serta memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar rumput.
Redaksi01 – Alfian