Asisten II Kukar: Jasa Assist Tanpa Izin Ibarat Mengemudi Tanpa SIM

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat langkah preventif guna menertibkan praktik jasa assist atau pemanduan kapal pengangkut batu bara di wilayah perairan Muara Muntai. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran hukum oleh sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas tersebut tanpa izin resmi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa langkah awal dilakukan melalui forum mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6/2025). Dalam rapat itu, Pemkab membahas sengketa operasional jasa assist kapal, yang diduga tidak seluruhnya sesuai ketentuan hukum.

“Kalau mereka tidak punya izin, ya tidak boleh menjalankan jasa assist atau pemanduan. Kita tinggal menyerahkan informasi kepada yang berwajib, nanti pihak KSOP yang akan bertindak,” tegas Ahyani.

Ia menganalogikan praktik tanpa izin seperti pengemudi kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak sistemik terhadap keselamatan dan tata kelola pelayaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta perusahaan pengguna atau penerbit izin jasa assist untuk hadir dalam rapat koordinasi pekan depan. “Kami ingin pastikan proses yang mereka jalankan sejauh mana,” ujar Ahyani. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam perizinan dan praktik usaha di sektor maritim.

Selain menyoroti aspek legalitas, Pemkab Kukar juga memperhatikan keluhan warga desa di sekitar Muara Muntai mengenai rusaknya tanaman akibat aktivitas tambat ponton kapal di area permukiman. Meski laporan resmi belum diterima, aspirasi masyarakat dicatat sebagai masukan untuk ditindaklanjuti.

Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum, termasuk yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), turut menjadi perhatian. Meski belum ada laporan tertulis, Pemkab tetap membuka ruang pengaduan dan memantau situasi lapangan. “Soal dugaan keterlibatan ormas atau pungli, kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Ahyani.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga ketertiban hukum, tertib operasional sektor maritim, serta memastikan distribusi batu bara berjalan sesuai regulasi. Sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah, sektor ini memerlukan pengawasan berkelanjutan demi keberlanjutan pembangunan Kukar. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin01

Check Also

Pemkab Kukar dan IBI Perkuat Kolaborasi Kesehatan

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pelayanan …

Dinkes Kukar Genjot Kapasitas Bidan

ADVERTORIAL – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menciptakan keluarga sehat serta menurunkan …

Bidan Kukar Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme

ADVERTORIAL – Penguatan peran bidan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *