TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Kamis (19/6/2025). Pelantikan ini digelar sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan kepala desa setelah wafatnya Kepala Desa definitif, almarhum Rojali, pada 18 Mei 2025 lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Ia menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aturan, jika kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa, jabatan tersebut harus segera diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terang Arianto.
Adapun pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Sungai Meriam adalah Eka Wahyu. Penunjukan ini diharapkan mampu menjamin stabilitas pemerintahan desa serta keberlangsungan pelayanan publik dan program pembangunan desa.
“Masa jabatan PJ Kepala Desa maksimal satu tahun. Namun apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka dalam waktu enam bulan harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW),” jelasnya.
Arianto juga menekankan pentingnya peran PJ dalam menjaga kelancaran administrasi, pelaksanaan program kerja, serta pelayanan masyarakat selama masa transisi ini.
“Harapan kami, dengan dilantiknya Eka Wahyu sebagai PJ Kepala Desa, seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar. Baik secara administratif maupun pelaksanaan program desa, semuanya diharapkan bisa terkelola dengan baik. Selain itu, PJ juga harus mampu mempersiapkan proses PAW dalam waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.
Dinas PMD Kukar, lanjut Arianto, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa agar proses transisi kepemimpinan di Desa Sungai Meriam berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menjaga stabilitas pemerintahan hingga terpilihnya kepala desa definitif yang baru. []
Redaksi10