Pemkab Kukar Tanggapi Raperda Pembentukan 7 Desa Baru

TENGGARONG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

“Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Kukar menyikapi catatan dari fraksi-fraksi sebagai masukan penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya. Masukan tersebut juga akan dijadikan bahan konsultasi dengan instansi pembina demi penyempurnaan Raperda. “Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya,” ungkapnya.

Sunggono menjelaskan, pembentukan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, pembentukan desa diawali dengan pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Desa persiapan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang ingin desanya dimekarkan. Musyawarah desa juga telah dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat.

Sunggono menambahkan, keterlibatan masyarakat tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, yang bahkan melakukan kunjungan langsung ke salah satu desa untuk memastikan prosesnya.

Selanjutnya, dilakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan pembentukan desa persiapan oleh Tim Penataan Desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hasil kajian tersebut telah disampaikan bersamaan dengan nota pengajuan Raperda oleh Bupati pada 4 Februari 2025. “Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah Daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa tersebut. Dari hasil evaluasi, disimpulkan bahwa tujuh desa persiapan tersebut layak atau sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa batas wilayah tujuh desa tersebut tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penentuan wilayah serta batas-batas desa telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dituangkan dalam Peraturan Bupati, lengkap dengan peta wilayah. “Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait hal ini akan menjadi masukan dalam pembahasan nantinya dan menjadi materi konsultasi ke Otorita IKN serta instansi pembina,” imbuhnya.

Mengenai masyarakat adat, Sunggono menegaskan bahwa desa yang dibentuk bukanlah desa adat, sehingga pengaturannya merujuk pada mekanisme pembentukan desa administratif. Namun demikian, ia memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Catatan terkait masyarakat adat dan hak-haknya tetap akan menjadi masukan dalam pembahasan nantinya dan menjadi materi konsultasi kepada instansi pembina. Selain hal-hal tersebut, catatan lainnya juga akan dibahas secara rinci dalam proses pembahasan,” pungkasnya. []

Redaksi10

About admin01

Check Also

Desa Bantan Timur Wakili Riau di Lomba Inovasi

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan …

Perangkat Desa Pangandaran Dapat Pembekalan Hukum

PANGANDARAN – Upaya peningkatan kapasitas aparatur desa terus digalakkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia …

Koperasi Merah Putih Sleman Resmi Beroperasi, Fokus Layani Warga dan Petani

SLEMAN — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamanmartani, Sleman, resmi mulai beroperasi sejak Senin (16/06/2025). …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *