ADVERTORIAL – Isu sengketa operasional jasa kapal di Muara Muntai mulai menyeret perhatian politik lokal, terutama setelah adanya penetapan tersangka dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap lanjutan.
“Sudah ada proses hukum berjalan, surat penyidikan sudah ada, tinggal menunggu info resmi siapa yang jadi tersangka,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Bupati pada Rabu (18/06/2025).
Dengan telah masuknya kasus ini ke ranah hukum, spekulasi di kalangan masyarakat dan aktor politik lokal mulai menguat. Identitas para tersangka yang belum diumumkan secara terbuka menciptakan ruang interpretasi yang luas, terutama karena permasalahan ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya lokal yang bernilai ekonomi tinggi.
Menurut Arifadian, dari delapan orang yang dilaporkan, setidaknya tiga hingga empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan olah TKP. Ia juga menepis adanya pengaruh dari pihak luar terhadap proses hukum. “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada intervensi. Kami juga tidak mengharapkan itu terjadi,” tegasnya.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa pemerintah desa tidak ingin persoalan ini digunakan sebagai alat kepentingan politik pihak mana pun. Terlebih lagi, ketika isu mediasi diangkat kembali, Arifadian menolak tegas. “Kalau memang dari awal ingin mediasi, harusnya dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekarang kami tutup diri dulu untuk mediasi, biar proses hukum berjalan tuntas,” katanya.
Di tengah suhu politik lokal yang kerap menghangat jelang pemilihan kepala daerah, proses hukum terhadap kasus ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Namun, sikap pemerintah desa yang konsisten mengawal jalannya penyidikan dapat menjadi contoh netralitas dan keberpihakan terhadap hukum dan masyarakat.
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto