DANAU REDAN – Pemerintah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, menggelar sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di kantor Balai Pertemuan Desa Danau Redan.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting desa, antara lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hasrul beserta anggota, Kepala Desa Danau Redan Sabri, sekretaris desa, kepala dusun, ketua RT, lembaga adat, ketua PKK dan stafnya, P3D dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Teluk Pandan, perangkat serta staf desa, Babinkamtibmas, pendamping desa dan pendamping lokal desa, LPMD, kader posyandu, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Hasrul. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Desa Sabri menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. “Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa 2025 ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup), di mana di dalamnya diharuskan ada keterwakilan dari lembaga serta tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap agar proses pembentukan tim dapat berjalan dengan lancar dan memberi dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Danau Redan.
Senada dengan itu, Ketua BPD Hasrul menyatakan bahwa tujuan utama musyawarah desa kali ini adalah untuk membentuk tim yang akan menyusun RKPDesa secara terarah dan bermanfaat. “Sebaik-baik pembangunan adalah pembangunan yang direncanakan, dan sebaik-baik rencana adalah rencana yang dikerjakan. Maka dari itu pentingnya kita berkumpul di sini adalah untuk membentuk tim penyusun RKPDesa agar apa yang direncanakan dalam pembangunan desa benar-benar menjadi pembangunan yang bermanfaat,” tegasnya.
Pembentukan tim ini merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komposisi Tim Penyusun RKPDesa harus mencakup minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Adapun tugas utama Tim RKPDesa mencakup:
-
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa;
-
Pencermatan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
-
Penyusunan rancangan RKPDesa dan daftar usulan kegiatan;
-
Penyusunan rencana kegiatan, desain teknis, dan rencana anggaran biaya.
Musyawarah desa tersebut menghasilkan susunan lengkap Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2025, yang akan dituangkan dalam berita acara resmi dan selanjutnya dikukuhkan melalui keputusan kepala desa. []
Redaksi10