Desa Tanjung Setelung Diterpa Skandal Dana Wisata, Kepala Desa Bungkam

NATUNA – Dugaan korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan fasilitas wisata di Kabupaten Natuna. Kali ini, proyek pembangunan kolam renang wisata di Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dana pembangunan bersumber dari APBN tahun 2023 dengan total nilai proyek mencapai Rp400 juta.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR yang diteruskan oleh Ombudsman RI. “Pada tahun 2024, ada warga yang mengadukan dugaan korupsi pembangunan kolam renang ini ke Ombudsman melalui SP4N-LAPOR,” ujar Amin saat ditemui awak media pada Senin, 16 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Natuna langsung membentuk tim audit untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasil dari audit itu pun cukup mengejutkan. “Hasil audit kami menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp200 juta dari total anggaran yang digunakan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan bahwa hasil audit tersebut telah dilaporkan kepada Ombudsman dan disampaikan pula ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan. Namun, hingga kini, belum ada upaya pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa setempat. “Kami sudah memberikan teguran beberapa kali, tetapi tidak ada itikad baik dari Kepala Desa maupun perangkat desanya,” tegas Amin.

Melihat tidak adanya respons positif dari pemerintah desa, Inspektorat akhirnya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena kewenangan institusinya telah mencapai batas. “Sesuai dengan mekanisme, saat batasan kami sudah terlewati, proses ini sudah bisa masuk ranah hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Setelung, Debi Irwandy, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/6/2025) pukul 16.41 WIB, tidak memberikan keterangan rinci. “Baik bg nnt sy telp ya sy lagi acara,” tulisnya singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum kembali menghubungi awak media untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana yang dialokasikan berasal dari APBN dan bertujuan mendukung pengembangan potensi wisata di desa tertinggal. Pemerintah dan masyarakat pun menunggu keseriusan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. []

Redaksi10

About admin01

Check Also

Desa Wisata Golo Loni Jadi Contoh Sukses Pariwisata Ramah Budaya di NTT

LABUAN BAJO – Konsep pariwisata berkelanjutan berbasis budaya kini semakin menjadi sorotan dalam pengembangan destinasi …

Festival Desa Wisata 2025 Suguhkan Alternatif Wisata Edukatif dan Autentik

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus berupaya menggali …

Desa Sade, Permata Budaya Lombok yang Menyimpan Warisan Suku Sasak

MATARAM – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata Lombok, Desa Sade hadir sebagai oase budaya yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *