KEBONHARJO – Musyawarah Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, resmi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juli 2019. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kebonharjo dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa.
Sebanyak tujuh calon dari daerah keterwakilan masing-masing wilayah dalam Desa Kebonharjo ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih. Proses penetapan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Desa Kebonharjo, Khasanudin, S.Sy., jajaran perangkat desa, panitia beserta anggota BPD, Ketua RT dan RW setempat, serta tokoh masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Iwan Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya proses ini. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Khasanudin, S.Sy., menuturkan pentingnya peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa keberadaan BPD merupakan perwakilan masyarakat desa yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, sesuai dengan wilayah keterwakilan masing-masing.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertugas sebagai mitra serta pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Siapa pun yang terpilih, diharapkan mampu menjadi wakil yang memahami kebutuhan masyarakat dan dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Khasanudin sebelum membuka rapat secara resmi.
Adapun hasil musyawarah penetapan anggota BPD Desa Kebonharjo adalah sebagai berikut:
-
Ahmad Mahrus (Dapil 1/RW 1)
-
H. Sinwan Hamid (Dapil 2/RW 2)
-
Ky. M. Adib Sofwan (Dapil 3/RW 3 & 4)
-
Arif Fajar Hidayat (Dapil 4/RW 5 & 6)
-
M. Irsyaddul Ibad (Dapil 5/RW 7)
-
Drs. Ahmad Jazuri (Dapil 6/RW 8)
-
Dwi Hesti Krismularsih (wakil perempuan)
Ketujuh nama tersebut ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih yang selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kebonharjo. Surat keputusan tersebut akan dilaporkan oleh pihak desa kepada Kecamatan Patebon untuk diteruskan ke Bupati Kendal sebagai tahapan administrasi akhir sebelum pelantikan.
Dengan ditetapkannya tujuh anggota BPD ini, seluruh rangkaian proses pengisian keanggotaan BPD hampir rampung. Panitia kini hanya menunggu tahapan pelantikan, yang akan dilaksanakan setelah mendapat konfirmasi dari pihak kecamatan dan kabupaten. []
Redaksi10