KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah inovatif dalam merespons tantangan lingkungan dengan mengaitkannya ke dalam praktik budaya keagamaan. Melalui Surat Edaran Nomor: P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025, Kukar menginisiasi pelaksanaan Idul Adha 2025 tanpa penggunaan plastik sekali pakai, selaras dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati pada bulan yang sama.
Dikeluarkan pada (26/05/2025), surat edaran ini tidak hanya menegaskan ajakan moral, tetapi juga memperkuat tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat. Penekanan utama tertuju pada pengurangan plastik dalam distribusi daging kurban, yang selama ini masih didominasi oleh penggunaan kantong plastik.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, gunakan daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah ramah lingkungan lainnya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah daerah yang kini menitikberatkan aspek edukasi dan penguatan identitas lokal sebagai dasar dalam pembangunan lingkungan. Bukan semata seremonial, kebijakan ini juga mencakup kewajiban panitia kurban untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah terpilah dan membentuk tim khusus untuk penyuluhan kepada warga.
Melibatkan tokoh masyarakat, RT, kepala desa, hingga pelaku usaha, Kukar menjadikan perayaan Idul Adha sebagai momentum kolaboratif dalam membentuk kebiasaan ekologis yang baru. Pemanfaatan wadah tradisional dari bahan alami seperti daun dan anyaman bambu tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mencerminkan kearifan budaya yang masih relevan hingga kini.
Selain aspek keberlanjutan, kebijakan ini juga menyoroti dampak serius mikroplastik terhadap kesehatan dan kelangsungan ekosistem. Oleh karena itu, upaya ini dimaknai sebagai bagian dari keimanan dan kepedulian sosial, bukan sekadar kebijakan teknis.
Dengan mengintegrasikan unsur religi, budaya, dan lingkungan dalam satu gerakan bersama, Kukar menunjukkan model pembangunan berkelanjutan berbasis nilai lokal. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator perubahan, namun kekuatan sesungguhnya berada pada keterlibatan aktif masyarakat yang bersedia mengubah kebiasaan sehari-hari demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.
Penulis: Dedy Irawan