KABUPATEN SERANG — Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Dari total 326 desa, sebanyak 259 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk mendirikan koperasi tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Dede Suchandi, mengatakan, “Data terakhir kemarin, dari 326 desa, sudah 259 desa yang menyelenggarakan musdes pembentukan Kopdes,” Kamis (29/5/2025).
Menurut Dede, data ini masih berpotensi bertambah karena sejumlah desa lain masih dalam proses pelaksanaan musdes pada hari yang sama. Namun, dari 259 desa yang sudah menyelesaikan musdes, hanya 77 desa yang melaporkan hasilnya secara resmi melalui sistem ke Kementerian Desa.
“Pelaporan ini masih bertahap, karena mereka baru selesai menyelenggarakan musdes kemarin,” jelasnya.
Dede juga menyebut kendala utama keterlambatan pelaksanaan musdes di beberapa desa adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman terkait pentingnya pendirian Kopdes Merah Putih. “Beberapa desa belum melaksanakan karena belum cukup pemahaman. Setelah sosialisasi, baru mereka bergerak,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh musdes pembentukan Kopdes Merah Putih rampung pada Jumat, 30 Mei 2025. “Insya Allah tercapai. Sesuai jadwal, tanggal 30 itu hari terakhir untuk musdesus Kopdes Merah Putih,” imbuh Dede.
Pemerintah terus memantau desa-desa yang belum menyelenggarakan musdes dengan berkoordinasi bersama kecamatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). “Kita pantau terus, karena musdes ini sudah terjadwal dan sudah ada perencanaannya dari desa sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa kepengurusan Kopdes di desa-desa yang sudah menggelar musdes sebagian besar telah terbentuk dengan baik, dan masyarakat menunjukkan sikap kooperatif.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala di lapangan. Struktur pengurus juga sudah terisi,” katanya.
Sejumlah desa bahkan sudah mulai melengkapi persyaratan administratif ke Dinas Koperasi. Koordinasi terkait hal ini dilakukan antara Dinas Koperasi Kabupaten Serang dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Desa-desa sudah bergerak untuk mengurus kelengkapan persyaratan di Dinas Koperasi, difasilitasi langsung oleh Pak Gusman di dinas,” jelas Dede.
Terkait kemungkinan Koperasi Unit Desa (KUD) lama yang mungkin berubah menjadi Kopdes Merah Putih, Dede menegaskan bahwa hal tersebut belum terjadi.
“KUD sudah lama mati suri. Kalau pun ada jejaknya, tidak bisa disebut aktif. Dan sejauh ini belum ada KUD yang bereinkarnasi menjadi Kopdes,” tegasnya. []
Redaksi10