SAMPANG — Rencana pergantian Pelaksana Harian (Plh.) Penjabat Kepala Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan publik setelah isu ini mencuat melalui informasi dari sumber anonim, Minggu (25/5/2025). Sumber menyebutkan bahwa dorongan penggantian Plh. berasal dari mentor penjabat kepala desa yang kecewa karena Plh. enggan mengganti perangkat desa yang saat ini masih aktif dan produktif.
“Jika perangkat desa masih bekerja dengan baik, apa urgensinya untuk mengganti mereka? Justru pergantian mendadak tanpa alasan jelas dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menuturkan bahwa para perangkat desa lama tetap aktif bekerja setiap hari di kantor lama yang terletak di Dusun Burnih. Keengganan Plh. untuk mengikuti arahan merombak susunan perangkat diduga menjadi alasan di balik rencana pergantiannya.
Tidak hanya isu pergantian perangkat, polemik juga muncul terkait kebijakan pemindahan kantor desa yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh mentor penjabat kepala desa. Keputusan tersebut dinilai tidak melalui prosedur resmi dan tanpa koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Pajeruan, Syaiful Bahri, menyayangkan langkah yang dianggap melampaui kewenangan tersebut. Menurutnya, pemindahan kantor desa merupakan keputusan strategis yang seharusnya dibahas dalam musyawarah desa.
“BPD sama sekali tidak diajak berkoordinasi. Padahal, sesuai aturan, setiap keputusan penting di desa wajib melalui forum musyawarah desa yang melibatkan perwakilan masyarakat,” tegas Syaiful kepada wartawan.
Syaiful juga mengkritisi lokasi kantor desa yang baru karena letaknya jauh dari fasilitas umum, termasuk dari kantor kecamatan. Hal ini dinilai akan menghambat pelayanan publik karena sulit diakses oleh warga.
“Yang terpenting dalam pelayanan desa adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Jika terlalu jauh dari pusat kegiatan warga, pelayanan tentu akan terhambat,” tambahnya.
Di tengah kekisruhan ini, warga juga mempertanyakan alasan pemindahan kantor, terlebih diketahui bahwa baik Plh. maupun Penjabat Kepala Desa belum pernah hadir di kantor lama sejak dilantik. Kondisi tersebut memicu spekulasi tentang adanya kepentingan pribadi di balik kebijakan yang diambil.
“Kalau perangkat desa baru tidak berpengalaman, mereka harus belajar dari awal. Sedangkan yang lama masih aktif dan bekerja baik. Mengapa harus diganti?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Media telah berupaya menghubungi Plh. Penjabat Kepala Desa Pajeruan untuk konfirmasi terkait isu ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif dan belum ada tanggapan resmi.
Polemik ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan strategis perlu dijamin agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kelompok tertentu. []
Redaksi10