Desa Tak Perlu Bingung, DD Kini Bisa Biayai Koperasi Merah Putih

TALIWANG – Pemerintah desa kini tidak perlu lagi bingung mencari sumber anggaran untuk membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk keperluan tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Nomor: B-143/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, desa diperbolehkan memanfaatkan anggaran operasional pemerintahan desa maksimal sebesar 3 persen dari Dana Desa.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi, rapat-rapat, dan pembiayaan pengurusan akta pendirian koperasi, paling tinggi sebesar Rp2,5 juta. Namun demikian, pembiayaan ini hanya berlaku jika tidak tersedia dukungan dari APBD atau sumber pendanaan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Adi Sosiawan, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal ini memberi kemudahan bagi desa dalam mempercepat proses pembentukan koperasi di wilayah masing-masing. “Dan kami akan mengawal guna memastikan desa mengalokasikan dana untuk koperasi itu dari DD-nya,” ujar Adi, Selasa, 20 Mei 2025.

Adi juga mengakui bahwa sejauh ini belum ada desa yang secara khusus menganggarkan pembentukan koperasi Merah Putih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun dengan adanya surat dari Kemendes PDT tersebut, desa dapat segera memanfaatkan dana yang ada, dan menyesuaikannya dalam perubahan APBDes mendatang.

“Untuk mengejar pembentukan koperasi paling lambat bulan depan (Juni), maka tidak apa-apa. Yang penting di APBDes Perubahan, dana untuk pembentukan koperasi itu dituangkan dalam program keuangannya,” sarannya.

Sementara itu, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumbawa Barat terus berlangsung. Berdasarkan data terbaru Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) KSB, hingga akhir pekan lalu sudah ada delapan desa yang melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) guna membentuk koperasi. “Kami bersama DPMD dan pendamping desa tetap mengawal di tingkat lapangan,” kata Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman.

Suryaman menambahkan bahwa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pembiayaan pengurusan akta pendirian koperasi dilakukan secara patungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Pembagiannya 50:50. Jadi kalau biayanya kisarannya Rp2,5 juta, maka setengahnya ditanggung provinsi, dan setengahnya lagi oleh kabupaten,” pungkasnya. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

Desa Digital di Cirebon: Citemu dan Mundumesigit Jadi Pelopor Posyantek

KABUPATEN CIREBON — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi dan …

Desa Pagar Agung Mantapkan Langkah Ekonomi Mandiri Lewat Koperasi Merah Putih

MUARA ENIM — Pemerintah Desa Pagar Agung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, sukses menggelar …

Desa Nangai Tayau Alokasikan Rp238 Juta untuk Proyek Fisik di Tiga Dusun

LEBONG — Pemerintah Desa Nangai Tayau secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *