SAMPANG – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sudirman, kembali tidak menghadiri rapat yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolang pada Sabtu (10/05/2025) di kediaman Ketua BPD Tolang, Mohammad Ruslan. Ketidakhadiran Sudirman ini menjadi sorotan karena merupakan kali kedua secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, Sudirman juga tidak hadir dalam rapat serupa dengan alasan sedang mengantar anak yatim ke Pendopo Bupati Sampang. Namun, pada rapat lanjutan, Sudirman kembali absen tanpa memberikan keterangan.
Rapat yang digelar BPD Tolang tersebut seharusnya membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Namun, akibat ketidakhadiran Pj Kades, proses pengambilan keputusan terkait APBDes menjadi terhambat.
Wakil Ketua BPD Tolang, H. Subairi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Sudirman yang dianggap tidak menghargai lembaga BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa.
“Kami sudah dua kali menyurati dan mengundang beliau secara resmi. Tapi tetap tidak datang tanpa alasan yang masuk akal. Padahal kami ingin membahas APBDes 2025, hal yang sangat penting bagi masyarakat desa,” ujar Subairi, Minggu (11/5/2025).
Subairi juga meminta Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan penggantian Sudirman sebagai Pj Kades Tolang. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap pembangunan desa. “Kami berharap Bupati Sampang segera mengevaluasi bahkan mengganti Sudirman. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab terhadap pembangunan desa. Jika kepala desa tidak hadir dan tidak mau diajak kerja sama, bagaimana pembangunan bisa berjalan,” tegas Subairi.
Ketidakhadiran Sudirman dalam rapat BPD Tolang juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan kepala desa wajib menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa; serta Pasal 55 yang mengatur fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Saat dikonfirmasi, Sudirman menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan. Ia mengaku terjatuh dari sepeda motor saat menuju lokasi rapat dan telah mengirimkan bukti foto dirinya di klinik kepada BPD Tolang. “Saya jatuh dari sepeda pak, bahkan foto-foto saya yang masuk klinik sudah dikirimkan semua kepada BPD Tolang,” katanya.
Sudirman juga mengungkapkan rencananya untuk mengganti operator dan bendahara desa dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa instruksi tersebut telah dibahas bersama Camat Banyuates dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang saat rapat di Hotel 88 Surabaya.
Selain itu, Sudirman mengklarifikasi mengenai kantor desa yang disebut berlokasi di rumah Hoderi, tokoh masyarakat Desa Tolang. Ia menyebut bahwa kantor tersebut disewa dari Hoderi. “Kalau balai desa itu kan saya sewa kepada Hoderi, soalnya dia yang dipercayai Bupati Sampang. Jadi untuk stempel dan nomor register ada di kantor semua. Jika warga Tolang butuh tanda tangan, silakan datang ke kantor desa di rumah Pak Hoderi,” pungkas Sudirman. []
Redaksi10