KERITANG – Suasana ruang pertemuan Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (17/5/2025), tampak berbeda dari biasanya. Pagi itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penting: pembahasan dan pengambilan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail.
Musdes dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming, serta dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD. Pertemuan ini menghasilkan keputusan strategis untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa dan kelangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan yang diamanatkan kepada BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam forum musyawarah tersebut, BPD menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar pemberhentian sementara Muhammad Ismail dari jabatannya sebagai kepala desa.
Pertama, Kepala Desa dinilai gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 senilai Rp408.468.867, yang berimbas pada keterlambatan penyusunan dan pengesahan APBDes Tahun 2025.
Kedua, hingga 16 Mei 2025, APBDes 2025 belum disahkan atau diposting, sehingga menyebabkan terhambatnya sejumlah program vital, seperti pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor program Magrib Mengaji, operasional Posyandu, Linmas, penyaluran BLT Dana Desa, penyertaan modal untuk BUMDes, hingga kegiatan ketahanan pangan.
Ketiga, Muhammad Ismail disebut tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa karena sering tidak berada di tempat, yang menyebabkan pelayanan publik terganggu.
Keempat, BPD menyatakan telah melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis, tetapi tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Sebagai langkah antisipatif, Musdes menetapkan Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Penunjukan ini diambil untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan serta menjamin layanan kepada warga tetap berjalan. “Kami tidak mengambil keputusan ini secara gegabah. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Andi Maming.
Lebih lanjut, BPD telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang agar proses pemberhentian sementara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh masyarakat, H. Hammatang, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan BPD. Ia juga menyatakan harapan agar Hasan tetap ditetapkan sebagai Plt Kepala Desa. “Beliau dikenal aktif, memahami karakter masyarakat, dan punya kepedulian tinggi terhadap pelayanan publik,” katanya.
Masyarakat Desa Nyiur Permai kini menantikan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan efektif.