PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki setidaknya satu desa yang menjadi percontohan dalam penyediaan pos bantuan hukum. Keberadaan pos ini diharapkan menjadi wadah konsultasi dan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi masyarakat desa.
“Ini kita harapkan ada di setiap desa,” tegas Jonny saat menyampaikan pernyataan dalam Rapat Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar di Aula Garuda, Gedung Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).
Menurut Jonny, pos bantuan hukum dapat menjadi tempat strategis bagi warga untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum secara cepat dan terjangkau. Untuk mendukung keberadaan pos tersebut, dibutuhkan peran aktif dari kepala desa yang difungsikan sebagai peacemaker atau juru damai. Guna mempersiapkan peran tersebut, Kemenkumham telah menggandeng 12 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menyelenggarakan pelatihan khusus bagi para kepala desa.
“Mereka diharapkan juga terus menguatkan kompetensinya,” tambah Jonny.
Dalam rangka memperkuat peran kepala desa dalam menciptakan budaya hukum, Kemenkumham juga menyelenggarakan ajang Paralegal Justice Award. Kompetisi ini ditujukan untuk mendorong kepala desa meningkatkan kapasitas sebagai pemimpin yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya secara arif dan damai.
Jonny menekankan bahwa kepala desa memiliki pemahaman yang baik terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya, sehingga menjadi sosok yang paling tepat dalam mendeteksi dan menangani potensi konflik hukum di tingkat desa. “Tentu kepala desa tahu lingkungannya dan permasalahannya,” ujarnya.
Ia optimistis, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, pos bantuan hukum dapat menjadi bagian dari infrastruktur hukum desa yang permanen dan berkelanjutan. Keberadaan pos ini juga mendukung program “Desa Sadar Hukum” sebagai langkah nyata membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi terhadap hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, Jonny menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mendorong pembentukan pos bantuan hukum di berbagai wilayah. “Kami dalam tahapannya, berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan, mengingat desa sadar hukum atau desa yang memiliki pos bantuan hukum tentu mereka yang menentukan yang layak untuk dijadikan sebagai pionir dalam pembuatan pos gakkum,” pungkasnya.[]