ADVERTORIAL — Upaya melindungi anak-anak dari risiko layanan penitipan yang tidak terjamin mutu dan keamanannya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), Disdikbud menegaskan pentingnya legalitas operasional bagi setiap lembaga penitipan anak.
Imbauan ini ditujukan kepada penyelenggara jasa penitipan yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah daerah menekankan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan langsung terhadap anak-anak yang dititipkan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan perlunya lembaga penitipan segera menempuh proses legalisasi. Ia mengungkapkan, sebagian lembaga sudah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Namun, jumlah lembaga tanpa izin masih cukup besar.
“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Pujianto saat diwawancarai, Sabtu (26/04/2025).
Menurutnya, keberadaan izin menjadi indikator bahwa lembaga tersebut sudah memenuhi standar minimal layanan, sekaligus syarat agar bisa masuk ke dalam sistem pembinaan yang tersedia. Tanpa izin, layanan penitipan rentan mengabaikan aspek keamanan maupun kualitas pendidikan anak.
Bagi lembaga yang sudah legal, Disdikbud Kukar memberikan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pengawasan rutin, pelatihan tenaga pengasuh, hingga pemberian sarana edukatif. Langkah ini diambil agar standar layanan yang diberikan kepada anak tetap terjaga dan sesuai perkembangan zaman. “Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” tambahnya. Dengan dukungan tersebut, lembaga tidak hanya sekadar beroperasi, melainkan juga berkembang secara profesional dan berkelanjutan.
Meski upaya pembinaan dilakukan, Pujianto mengakui masih ada banyak lembaga yang sama sekali belum melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Sebagian besar baru terdeteksi ketika menghadapi masalah, seperti pengaduan orang tua atau insiden terkait keselamatan anak.
“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Kondisi ini membuat proses pengawasan menjadi tidak optimal. Karena itu, Disdikbud Kukar mendorong masyarakat yang ingin membuka jasa penitipan anak agar mengurus izin sejak awal.
Pujianto menilai, legalitas bukan hanya kewajiban lembaga, tetapi juga bentuk komitmen moral kepada orang tua yang mempercayakan anak-anaknya. Dengan terdaftar secara resmi, lembaga mendapatkan legitimasi sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga yang sah akan lebih mudah berkembang karena mendapatkan akses pembinaan dari pemerintah. Hal ini mencakup peningkatan kompetensi pengasuh, pengelolaan administrasi yang lebih baik, serta fasilitas pendukung yang memadai. “Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” tutup Pujianto.
Disdikbud Kukar menegaskan tidak menutup peluang bagi lembaga baru. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Antara lain, memiliki tenaga pengasuh yang sudah mendapatkan pelatihan, menyediakan sarana bermain dan belajar yang aman, serta sistem pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan persyaratan tersebut, lembaga penitipan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menitipkan anak, melainkan juga lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai fondasi penting. Melalui penertiban dan legalisasi lembaga penitipan, diharapkan setiap anak di Kukar bisa mendapatkan layanan yang lebih layak, aman, dan sesuai standar pendidikan.
Dengan adanya dukungan dari orang tua, masyarakat, serta kepatuhan penyelenggara terhadap aturan, proses pembinaan di sektor ini dapat berjalan lebih baik. Pada akhirnya, bukan hanya soal izin, tetapi juga memastikan masa depan generasi muda terlindungi sejak dini. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto