Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp660 Juta

PESISIR SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial UA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini ditaksir mencapai Rp660 juta.

Penetapan UA sebagai tersangka dilakukan setelah dirinya menjabat sebagai wali nagari pada periode 2020 hingga 2023. Jabatan tersebut kini telah dicabut seiring proses hukum yang menjeratnya.

“UA sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp660 juta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).

Dede menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kejaksaan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kepala Kejari Pesisir Selatan kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2024.

Hasil penyelidikan yang dikembangkan selama beberapa bulan akhirnya membawa perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari tertanggal 22 Januari 2025.

Selama proses penyidikan, tim kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari unsur perangkat nagari serta saksi ahli. Pemeriksaan turut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp660 juta dalam pengelolaan dana desa selama masa jabatan UA.

Menurut Dede, modus yang digunakan tersangka melibatkan beberapa praktik penyelewengan anggaran. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan fiktif, penggelembungan harga barang (mark up), hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan aksinya akhirnya diketahui dan dilaporkan,” jelasnya.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini UA belum ditahan oleh Kejari Pesisir Selatan. Dede menjelaskan bahwa UA tengah menjalani status sebagai tahanan kota atas perkara lain yang kini tengah disidangkan.

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap UA akan terus berjalan hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana desa, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di tingkat nagari.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Dana CSR Rp6,6 Miliar untuk Drainase Desa Bakan Diduga Dikorupsi

BOLAANG MONGONDOW – Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terjerat kasus korupsi dana …

Mantan Kepala Desa se-Jateng Deklarasikan Dukungan untuk Andika-Hendi di Pilgub 2024

SOLO – Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jawa Tengah (Jateng) mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon gubernur …

Bambang Soesatyo: UU Desa Restorasi Peran dan Eksistensi Desa

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan kehadiran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *