Sekolah Diminta Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa

ADVERTORIAL – Orang tua siswa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mendapatkan jaminan lebih kuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait perlindungan hak mereka terhadap pungutan liar (pungli) di sekolah. Dinas menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan praktik pungli dengan alasan apapun, termasuk dalih pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.

Langkah ini muncul setelah Disdikbud menerima laporan adanya praktik pungutan di sejumlah sekolah. Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, memastikan bahwa sekolah yang terbukti melanggar aturan akan segera diberikan pembinaan. “Kami mendapat laporan tentang adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang selama ini belum terpenuhi,” jelas Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).

Nurkhalis menegaskan, aturan sudah sangat jelas: sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Satu-satunya pengecualian adalah jika pungutan dilakukan oleh komite sekolah, dengan catatan disepakati bersama, tidak ada unsur paksaan, dan sifatnya sukarela. “Jika ada laporan, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan pembinaan ke sekolah terkait. Pungutan seperti itu jelas dilarang, kecuali merupakan inisiatif komite yang sudah disepakati bersama, tanpa adanya paksaan,” tegasnya.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga agar orang tua, terutama yang kondisi ekonominya terbatas, tidak merasa terbebani. Nurkhalis menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang adil. “Dalam kebijakan yang diambil, jangan sampai memberatkan mereka. Untuk siswa yang tidak mampu, kewajiban tersebut harus dikesampingkan, jangan disamakan dengan yang lain,” ujarnya.

Isu pungli kerap muncul karena keterbatasan fasilitas sekolah. Namun, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa penyediaan sarana fisik sekolah adalah kewenangan pemerintah daerah, bukan beban orang tua siswa. Mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kantin sekolah, semuanya masuk dalam tanggung jawab Disdikbud.

“Jika berkaitan dengan bangunan, seperti ruang kelas atau kantin, itu adalah tanggung jawab kami. Tidak perlu ada pungutan untuk itu. Kami sarankan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan semacam itu, apalagi jika berkaitan dengan bangunan besar, karena bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” jelas Nurkhalis.

Dengan kepastian ini, diharapkan orang tua tidak lagi merasa was-was ketika diminta menyetorkan uang tambahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar aturan.

Agar masyarakat bisa lebih berperan aktif mengawasi jalannya pendidikan, Disdikbud Kukar membuka layanan pengaduan yang mudah diakses. Orang tua atau wali murid dapat melaporkan dugaan pungli melalui SMS maupun WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Nurkhalis menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. “Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi, jika menemukan pungutan liar, segera laporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme pelaporan ini, diharapkan masyarakat lebih berani bersuara apabila menemukan praktik yang merugikan. Kebijakan tegas Disdikbud Kukar terhadap pungli di sekolah bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga upaya membangun transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Masyarakat diberi ruang untuk ikut mengawasi, sementara sekolah diminta bekerja sesuai aturan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut urusan keuangan orang tua. Pendidikan di Kukar diharapkan bisa berjalan lebih sehat, bebas dari pungli, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan siswa. Dengan pembenahan yang konsisten, orang tua bisa fokus mendukung anak-anak belajar tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak semestinya.

Disdikbud Kukar menekankan bahwa sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan tempat terjadinya praktik pungutan yang membebani. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan setiap pelanggaran bisa segera diketahui dan ditindak. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin03

Check Also

PGRI Kukar Tegaskan Dukungan atas Regulasi Baru Pembagian Beban Kerja Guru

PDF 📄ADVERTORIAL – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk …

Disdikbud Kukar Gandeng PGRI untuk Perkuat Implementasi Regulasi Pendidikan

PDF 📄ADVERTORIAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya pemahaman guru …

Literasi dan Identitas Daerah, Kukar Gelar Bincang Buku Puisi di Ruang Publik

PDF 📄ADVERTORIAL  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menciptakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *