KULONPROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, yang berada di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih. Seorang pegawai BUMDes berinisial ET (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi ini dilakukan oleh ET selama kurun waktu 2015 hingga 2021. Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka antara lain pemberian kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman, serta tidak menyetorkan uang tabungan ke dalam kas BUMDes.
“Modusnya yang dilakukan dengan memberikan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman dan tidak memasukkan uang tabungan ke kas BUMDes,” kata Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavip Herisetiawan, dalam keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).
BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan pada tahun 2009 dengan modal awal sebesar Rp686,2 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian pada tahun 2021, BUMDes tersebut menerima tambahan modal masing-masing dari APBD sebesar Rp120 juta dan dari dana desa sebesar Rp400 juta.
Dalam rentang waktu 2009 hingga 2021, BUMDes ini tercatat memiliki sekitar 500 nasabah. Namun, pada awal 2022, sebanyak 200 nasabah teridentifikasi mengalami permasalahan. Setelah dilakukan proses klarifikasi oleh pihak terkait, ditemukan bahwa sejumlah nama nasabah ternyata digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit fiktif oleh tersangka ET, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan BUMDes.
“Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,058 miliar,” imbuh Tavip.
Saat ini, ET telah ditahan dan sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, sejumlah dokumen laporan keuangan, neraca akhir laporan tahunan, serta buku tabungan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Redaksi01