ARUAN GAUR – Seram Bagian Timur – Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway, menghadapi tuntutan enam tahun penjara atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy, membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (26/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang dengan didampingi dua hakim anggota lainnya. Selain tuntutan enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta serta mengganti kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. Jika terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama tiga tahun.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” ujar JPU dalam persidangan, Rabu (26/2/2025).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan ADD dan DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT dalam kurun waktu 2016-2020. Selama periode tersebut, berbagai program pembangunan di daerah tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Bahkan, ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang diduga dibuat oleh terdakwa. Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.[]
Redaksi10