MUKOMUKO – Sebanyak 50 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Pengajuan ini telah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
“Sebanyak 50 desa telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen. Usulan tersebut telah diteruskan ke BKD Mukomuko,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, pada Minggu (23/2/2025).
Menurut Wagimin, total dana desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 mencapai Rp119 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. Selain itu, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini mencapai Rp66,7 miliar, meningkat Rp1,7 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp65 miliar.
Terkait dengan pencairan alokasi dana desa tahun ini, Wagimin menyatakan bahwa hingga saat ini proses pengajuan pencairan belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tersebut.
“Saat ini, pencairan alokasi dana desa belum bisa diajukan karena kami masih menunggu Perbup yang menjadi dasar hukum pencairan dana ini. Setelah peraturan tersebut disahkan dan diundangkan, baru proses pencairan dapat dilakukan,” jelasnya.
Ia berharap agar pengesahan Perbup dapat segera diselesaikan sehingga pencairan alokasi dana desa, termasuk untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya, dapat segera direalisasikan.
“Kami belum bisa memastikan apakah dana yang diajukan desa bisa cair sebelum bulan puasa. Hal ini karena ada kemungkinan kendala teknis, seperti gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dapat menghambat proses pencairan,” tutupnya.[]
Redaksi10