MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa tersangka RO diduga terlibat dalam beberapa modus korupsi bersama tersangka S, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Modus yang dilakukan meliputi pengadaan barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta tidak menyetorkan pajak dari berbagai kegiatan desa.
“Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban mencapai Rp606 juta. Selain itu, terdapat sisa penggunaan APBDes sebesar Rp538 juta yang tidak tercatat di kas desa, baik secara tunai maupun dalam rekening kas desa,” ujar Anjasra, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan bahwa pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka mencapai Rp56,5 juta, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta, serta kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp2,9 juta.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RO dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan pihak berwenang memastikan akan menindaklanjuti setiap perkembangan guna mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi ini.[]
Redaksi10