MALUKU TENGAH – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kobisonta melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah rumah warga Desa Namto, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Tindakan ini dilakukan karena warga tidak membayar denda sebesar Rp1,5 juta yang dikenakan akibat perbedaan nama pada meteran listrik mereka.
Wanto, salah satu warga yang terdampak, menyatakan bahwa permasalahan ini bukan kesalahan warga, melainkan pihak PLN.
“Awal pemasangan meteran listrik oleh petugas PLN pada tahun 2013, saya heran kok bisa beda nama di meteran. Tapi pihak PLN bilang tidak masalah kalau beda nama. Padahal nama di meteran itu bukan nama saya, melainkan nama Slamet, warga Desa Waitila,” ujar Wanto, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, biaya pemasangan listrik sudah dibayarkan sejak awal, sehingga ia merasa keberatan atas denda yang dikenakan.
“Ini bukan kesalahan pelanggan. Kami tidak mencuri aliran listrik atau mengubah meteran sembarangan tanpa sepengetahuan PLN,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan serupa dialami oleh beberapa warga lain di Desa Namto. Sebagian warga telah membayar denda dan kembali mendapatkan aliran listrik, sementara yang belum membayar masih mengalami pemadaman. Setelah pelunasan denda, warga diminta untuk mendaftarkan ulang dan mengajukan perubahan nama pada meteran listrik ke PLN Kobisonta.
“Ada yang sudah bayar denda Rp1,5 juta. Kalau saya belum lunasi, makanya lampu saya masih padam sejak tanggal 11 Februari kemarin,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, warga berharap ada solusi yang lebih adil dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka juga meminta agar pihak terkait meninjau kembali kebijakan denda yang diterapkan, mengingat kesalahan awal terjadi saat pemasangan meteran listrik.[]
Redaksi10