LUWU – Pemerintah Desa (Pemdes) Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, diduga telah menghilangkan sertifikat tanah milik warga. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga merasa kehilangan sertifikat mereka dan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
“Kami akan menelusuri terkait hilangnya sertifikat warga, dan itu merupakan bagian dari penelusuran tim khusus Inspektorat,” ujar Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu, Kosmas Toding, Senin (20/2/2025).
Kosmas menjelaskan bahwa dugaan hilangnya sertifikat tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam pengarsipan. Menurutnya, dalam proses pembersihan dokumen, sertifikat warga secara tidak sengaja ikut terbawa, dan ketika dicari kembali, tidak ditemukan.
“Intinya ada kelalaian yang menyebabkan sertifikat warga hilang sebelum diserahkan kepada pemilik yang berhak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, menyebut bahwa dalam Berita Acara Perkara (BAP), pihaknya berkomitmen untuk membantu proses pengurusan ulang sertifikat warga yang hilang. Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, sertifikat yang hilang akan diterbitkan kembali.
“Kami dari Pemdes Lampuara akan membantu warga dalam proses penerbitan ulang sertifikat mereka,” kata Adam.
Salah satu warga yang kehilangan sertifikat, Dwi Imanti, berharap agar sertifikat tanahnya dapat segera ditemukan atau diterbitkan ulang. Ia mengungkapkan bahwa biaya pengurusan sertifikat cukup mahal, sehingga jika harus mengurus sendiri, warga merasa terbebani.
“Kami keberatan jika harus mengurus sendiri karena biayanya cukup tinggi,” ujar Dwi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepemilikan lahan secara hukum. Warga berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan bertanggung jawab demi kepastian hukum bagi pemilik lahan.[]
Redaksi10